Nanda-Antonius Optimistis Gugatannya Dikabulkan MK

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

23 Februari 2025 15:04 WIB
Politika | Rilis ID
Kuasa hukum Paslon Bupati Pesawaran Nanda-Antonius, Ahmad Handoko. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Kuasa hukum Paslon Bupati Pesawaran Nanda-Antonius, Ahmad Handoko. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk PIlkada Kabupaten Pesawaran, Senin (24/2/2025) besok.

Mengahadapi sidang putusan, Paslon 02 Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali, mengaku optimis bahwa gugatannya akan dikabulkan oleh 9 Hakim MK.

Kuasa hukum Nanda-Antonius Ahmad Handoko mengatakan, selama menunggu keputusan MK yang akan digelar pada Senin (24/2/2025) besok, pihaknya terus berdoa.

Menurutnya, selama sidang pembuktian pihaknya telah melakukan secara maksimal, dan saat ini bergantung dengan 9 hakim MK.

"Kami berharap, apa yang kami mohonkan dikabulkan oleh mahkamah konstitusi," ujarnya Minggu (23/2/2025).

Handoko mengungkapkan, jika melihat selama proses persidangan, pihaknya sangat optimis apa yang dilakukan itu terbukti.

Diketahui, dalam gugatannya Nanda-Antonius menggugat Bupati Paslon Nomor urut 1 Aries Sandi tidak memenuhi syarat pencalonan karena dilakukan secara inkonstitusional.

Handoko menilai, KPU sengaja menggunakan kewenangannya untuk meloloskan Paslon Aris-Supriyanto yang tidak memiliki ijazah SMU/sederajat.

Selain dalil mengenai ketiadaan ijazah, Calon Bupati Pesawaran Aries Sandi dinilai masih memiliki kewajiban/utang kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran berdasarkan pemeriksaan BPK RI.

Menurutnya saat menjabat sebagai bupati 2015. Aries Sandi punya kewajiban membayar ke Pemda sebesar Rp457 juta dan baru dibayar sejumlah Rp70 juta.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Nanda-Antonius

Gugatan MK

Pilkada Pesawaran

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya