Congkel Jendela Rumah Kakek 73 Tahun, DPO Curat Ditangkap Satreskrim Polres Lampung Tengah
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan cara mencongkel jendela rumah seorang kakek umur 73 tahun di Kecamatan Kota Gajah, berhasil diungkap Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Tengah.
Seorang tersangka yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) berisinial AYN (38) warga Kecamatan Way Pengubuan, ditangkap di Kampung Tanjung Ratu pada hari Jumat (29/5/2026).
Kasi Humas Polres Lampung Tengah AKP Yakub Samsudin mewakili Kapolres AKBP Carles Pandapotan Tampubolon mengatakan, tersangka telah lama diburu hampir enam tahun setelah melakukan aksi curat pada tanggal 28 Juli 2020.
"Tersangka ini melakukan aksi curat bersama tiga rekannya. Satu telah lebih dahulu tertangkap, sementara dua lainnya masih berstatus DPO,” kata Kasi Humas, Sabtu (30/5/2026).
Akibat aksi curat komplotan tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp45 juta dan satu unit handphone.
Hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui pernah terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di beberapa wilayah Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2025 hingga 2026.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana Curat dan terancam hukuman selama 7 tahun penjara," pungkas AKP Yakub Samsudin. (*)
DPO Curat
Congkel jendela rumah
kakek 73 tahun
Tekab 308 Presisi Satreskrim
Polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
