Gadaikan Mobil Pinjaman, Warga Ngambur Pesibar Digelandang ke Mapolsek

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pesisir Barat

28 Mei 2026 15:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Pria asal Ngambur Pesibar digelandang Polsek Ngaras. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Pria asal Ngambur Pesibar digelandang Polsek Ngaras. Foto Humas Polsek

RILISID, Pesisir Barat — Seorang pria berinisial AS (34) warga Dusun Marga Mukti, Pekon Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), digelandang ke Polsek Ngaras.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban yang dirugikan Rp18,5 juta karena mobil Mitsubishi L300 miliknya yang digadaikan tersangka sebesar Rp5 juta kepada orang lain tanpa persetujuan.

Kapolsek Ngaras Iptu Doni Darmawan mewakili Kapolres Pesibar AKBP Bestiana mengatakan, awalnya tersangka meminjam kendaraan korban dengan alasan untuk bekerja mengangkut kayu dan sawit serta menjanjikan pembagian hasil.

Namun, setelah beberapa bulan, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan, sehingga korban membuat laporan resmi ke Polsek untuk ditindak lanjuti.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu (23/5/2026), berhasil mengamankan tersangka berikut satu unit mobil Mitsubishi Colt 120 SS Pick Up nomor polisi BE 9416 AV yang telah berganti warna dari putih menjadi hitam.

“Tersangka diketahui juga tengah menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penadahan," pungkas Kapolsek, Kamis (28/5/2026). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Gadaikan mobil Pinjaman

warga Ngambur Pesibar

Polsek Ngaras

Polres Pesisir Barat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya