Gadaikan Mobil Pinjaman, Warga Ngambur Pesibar Digelandang ke Mapolsek
Agus Pamintaher
Pesisir Barat
RILISID, Pesisir Barat — Seorang pria berinisial AS (34) warga Dusun Marga Mukti, Pekon Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), digelandang ke Polsek Ngaras.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban yang dirugikan Rp18,5 juta karena mobil Mitsubishi L300 miliknya yang digadaikan tersangka sebesar Rp5 juta kepada orang lain tanpa persetujuan.
Kapolsek Ngaras Iptu Doni Darmawan mewakili Kapolres Pesibar AKBP Bestiana mengatakan, awalnya tersangka meminjam kendaraan korban dengan alasan untuk bekerja mengangkut kayu dan sawit serta menjanjikan pembagian hasil.
Namun, setelah beberapa bulan, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan, sehingga korban membuat laporan resmi ke Polsek untuk ditindak lanjuti.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu (23/5/2026), berhasil mengamankan tersangka berikut satu unit mobil Mitsubishi Colt 120 SS Pick Up nomor polisi BE 9416 AV yang telah berganti warna dari putih menjadi hitam.
“Tersangka diketahui juga tengah menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penadahan," pungkas Kapolsek, Kamis (28/5/2026). (*)
Gadaikan mobil Pinjaman
warga Ngambur Pesibar
Polsek Ngaras
Polres Pesisir Barat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
