Judol dan Main Perempuan, Dua Pria di Way Kanan Nekat Gelapkan Uang Setoran
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Membuat laporan palsu dengan modus menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curat), dua pria berinisial MA (23) dan AAS (20), harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto mewakili Kapolres AKBP Didik Kurnianto, membenarkan tersangka AS warga Kampung Gistang Jaya, Kecamatan Negara Batin, nekat membuat laporan palsu telah dirampok di jalan dekat SMPN 02 Negara Batin Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin pada hari Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 11.56 WIB.
"Tersangka AM mengaku dirampok oleh dua orang dengan menodongkan golok serta merampas uang Rp13.240.000," kata Kasat Reskrim, Kamis (28/5/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim, terdapat kejanggalan dalam keterangan tersangka karena tidak terjadi peristiwa tersebut dan hanya rekayasa.
Kedua tersangka akhirnya mengaku uang setoran paket tempat bekerja di salah satu jasa pengiriman paket telah habis digunakan untuk bermsin jjudi online (Judol) dan perempuan.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sepeda motor dan dua HP merek oppo telah dibawa dan diamankan guna dilakukan proses lebih lanjut
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 361 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh satu tahun penjara," pungkas Iptu Riswanto. (*)
Judol dan main perempuan
gelapkan uang setoran
dua pria di way Kanan
Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
