Polisi Tangkap 5 Pemburu Rusa Sambar di Lampung, Terancam 15 Tahun Penjara
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Polisi berhasil mengungkap kasus perburuan rusa sambar di kawasan Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus.
Lima orang pelaku diamankan karena memburu, membunuh, dan mengangkut satwa dilindungi tersebut.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan pengungkapan kasus bermula saat petugas SGA TWNC melakukan patroli rutin di kawasan hutan konservasi pada Senin (18/5/2026) dini hari.
Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mendapati sejumlah orang membawa potongan tubuh rusa sambar menggunakan karung bertali sandang.
“Dua pelaku berinisial SF (46) dan AH (27) berhasil diamankan di lokasi bersama barang bukti hasil buruan,” kata Rahmad, Rabu (27/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga pelaku lainnya sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Sabtu (23/5/2026).
Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial AS (24), SO (21), dan DI (34).
“Ketiga pelaku yang sebelumnya melarikan diri akhirnya menyerahkan diri dan saat ini seluruh tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Rahmad menjelaskan, para pelaku berburu rusa sambar menggunakan senapan rakitan. Setelah hewan tersebut mati, tubuhnya dipotong menjadi beberapa bagian agar lebih mudah dibawa keluar dari kawasan hutan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
rusa sambar
rusa Lampung
Polres Tanggamus
Polda Lampung
satwa liar
satwa dilindungi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
