Dicokok dari Rumahnya, Pencuri Pasrah Digelandang ke Kantor Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Seorang pria berinisial SYH (23) warga Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, hanya bisa pasrah saat dicokok polisi di rumahnya, Senin (25/5/2026).
Tersangka diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat dan uang tunai sebesar Rp800 ribu milik korban yang tak lain tetangganya pada hari Sabtu (23/5/26) sekitar pukul 12.30 WIB
Kapolsek Gunung Sugih Iptu Wahyu mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, tersangka melakukan aksinya sudah terlebih dahulu mengetahui kondisi rumah korban.
"Tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci," kata Kapolsek, Selasa (26/5/2026).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkannya ke Polsek untuk ditindak lanjuti.
Hasil penyelidikan, polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka yang saat itu berada di rumahnya, dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Polisi juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari keberadaan sepeda motor milik korban.
"Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara," pungkas iptu Wahyu. (*)
Pencuri
rumah tetangga
Polsek Gunung Sugih
polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
