Bebas dari Sel, PN Kalianda Ubah Status Mbah Mujiran Jadi Tahanan Kota
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terhadap Mbah Mujiran dan Nur Wahid dalam perkara dugaan pencurian getah karet milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Persero Regional 7, Senin (25/5/2026).
Permohonan tersebut diajukan dengan penjamin anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi.
Dengan dikabulkannya permohonan itu, keduanya kini dapat kembali ke rumah dengan status tahanan kota.
Suasana haru menyelimuti penjemputan Mbah Mujiran dan Nur Wahid di Lapas Kelas IIA Kalianda.
Hadir dalam momen tersebut Wakil Bupati Lampung Selatan M Syaiful Anwar, jajaran pemerintah daerah, Sekretaris PTPN I Regional 7 Agus Faroni, perwakilan Kejaksaan Negeri, serta tim kuasa hukum.
“Alhamdulillah senang sekarang. Yang penting Pakde Mujiran bisa pulang dan bertemu keluarga,” ujar Wahrul.
Politikus Fraksi Gerindra itu mengatakan kesediaannya menjadi penjamin merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.
“Kalau ada masyarakat yang membutuhkan, kita siap membantu. Saya melihat ketulusan dari Mbah Mujiran. Ini bukan karena kebiasaan mencuri, tetapi faktor kebutuhan ekonomi,” katanya.
Kuasa hukum Mbah Mujiran dari Kantor Hukum WFS dan Rekan, Arif Hidayatullah, menegaskan kliennya memang telah diperbolehkan pulang, namun proses hukum masih berjalan dan statusnya belum bebas sepenuhnya.
Menurut Arif, pihak PTPN I Regional 7 dan Mbah Mujiran telah menandatangani kesepakatan perdamaian yang disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Camat Tanjung Sari, serta Kepala Desa Wonodadi.
Lampung Selatan
Lampung
Mujiran
PTPN
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
