Tagih Utang Rp1 Juta, Pemuda Tembak Korban hingga Tewas di Metro

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

25 Mei 2026 16:38 WIB
Hukum | Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi (Berjihab) bersama Ditreskrimum Kombes Pol Indra (Baju Putih) dan Kapolresta Metro (memegang helem) saat menunjukan barang bukti. Foto: Yudha Priyanda/Rilis.id
Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi (Berjihab) bersama Ditreskrimum Kombes Pol Indra (Baju Putih) dan Kapolresta Metro (memegang helem) saat menunjukan barang bukti. Foto: Yudha Priyanda/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung bersama Polresta Metro mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang pria berinisial DCA (40) di Jalan Khair Brass, Kelurahan Ganjar Sari, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 19.20 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan tersangka berinisial FJP (21) mendatangi tempat usaha korban untuk menagih utang sebesar Rp1 juta.

“Awalnya tersangka datang ke tempat usaha korban untuk menagih cicilan utang. Kemudian terjadi cekcok dan keributan antara korban dan tersangka,” kata Indra Hermawan.

Berdasarkan kronologi pemeriksaan, tersangka sempat meminta pembayaran cicilan kepada korban sebanyak tiga kali. Namun korban mengaku tidak mengenali pelaku hingga keduanya terlibat adu mulut.

Setelah sempat dilerai warga dan saksi di lokasi, korban kembali mendatangi tersangka yang berada di tengah jalan. Saat keributan kembali terjadi, korban disebut sempat memukul tersangka sambil menantangnya menembak.

“Tersangka yang emosi kemudian mengambil senjata api rakitan dari pinggangnya dan langsung menembak korban sebanyak dua kali hingga korban terjatuh,” ujar Indra.

Usai melakukan penembakan, tersangka sempat mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya. Namun saat ditahan saksi MR dan VL, tersangka kembali melepaskan dua tembakan ke arah atas agar warga tidak mengejarnya.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang dialaminya.

Pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara dengan diantar pihak keluarga.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver dengan gagang kayu warna coklat, dua butir selongsong amunisi kaliber 9 mm, satu proyektil, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta pakaian dan sandal milik tersangka.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Bandar Lampung

Polda

ASN

penembakan ASN

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya