Dugaan Penyekapan dan Pornografi, Polisi Tangkap Remaja 18 Tahun di Hotel Surya Indah Kotabumi
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Laporan terkait adanya tindak pidana penyekapan dan kejahatan pornografi, anggota Polres Lampung Utara menangkap seorang remaja berinisal SA (18) di Hotel Surya Indah Kotabumi, Sabtu (23/5/2026) malam.
Kasi Humas Polres Lampung Utara Iptu Herawati mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan penangkapan warga Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan yang saat ini masih menjalani proses pemeriksaan.
Peristiwa tersebut bermula dari laporan keluarga korban yang menyebut korban diduga berada di dalam hotel bersama tersangka di kamar 109 Hotel Surya Indah.
Berbekal laporan tersebut, piket Polres segera menuju lokasi untuk memastikan kondisi korban sekaligus melakukan langkah pengamanan.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, tas, jam tangan, SIM dan beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.
"Tersangka diduga mengancam korban menggunakan video pribadi untuk memaksa mengikuti keinginannya," kata Kasi Humas, Minggu (24/5/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat kasus tindak pidana kejahatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dari kejadian tersebut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun tindakan yang mengancam keselamatan. (*)
Remaja 18 tahun
hotel Surya indah Kotabumi
polres Lampung Utara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
