Diantar Keluarga, Tersangka Curanmor di Melinting Diserahkan ke Kepala Desa
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, menyerahkan diri diantar keluarganya ke rumah Kepala Desa, Sabtu (22/5/2026).
Mendapat informasi tersebut, Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai dan Polres Lampung Timur langsung melakukan penjemputan terhadap tersangka dari rumah Kepala Desa.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati diwakili Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Rizal Effendi, membenarkan tersangka yang menyerahkan diri terkait curanmor di Desa Muara Gading Mas, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat menyerahkan diri, tersangka juga membawa serta menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban yang sebelumnya telah dicurinya.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Labuhan Maringgai guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan," kata Kapolsek, Senin (25/5/2026). (*)
Diantar Keluarga
Serahkan diri
tersangka curanmor
Polsek Labuhan Maringgai
polres Lampung Timur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
