Mencuri Satria FU di Way Kanan, Pria Asal Tubaba Terancam 7 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Baru dua hari mencuri sepeda motor Suzuki Satria FU milik warga Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, pria berinisial AW (32), berhasil ditangkap polisi.
Atas perbuatannya, warga Tiyuh Cendana Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) ini bakal terancam hukuman selama 7 tahun penjara.
Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada hari Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban yang mengetahui sepeda motor nopol A 2848 BM tersebut hilang langsung melakukan pencarian di sekitar rumah namun tidak ditemukan dan akhirnya melaporkan ke Polsek.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jika ditaksir senilai Rp8 juta," kata Kapolsek, Minggu (24/5/2026).
Atas laporan korban, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB Team Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Way Tuba melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan tersangka di Kampung Way Tuba.
Tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor Suzuki FU, Handphone, jam tangan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 477 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Mencuri Satria FU
Pria asal Tubaba
Polsek Way Tuba
Polres Way Kanan
terancam 7 tahun penjara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
