Buronan Curanmor di Kelurahan Pasar Krui, Satu Ditangkap Dua Diburu

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pesisir Barat

25 Mei 2026 17:08 WIB
Hukum | Rilis ID
Salah satu buronan kasus curanmor di Kelurahan Pasar Krui ditangkap polisi. Foto Humas Polres
Rilis ID
Salah satu buronan kasus curanmor di Kelurahan Pasar Krui ditangkap polisi. Foto Humas Polres

RILISID, Pesisir Barat — Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Pagar Baru, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, diungkap Unit Reskrim Polsek bersama Satreskrim Polres Pesisir Barat (Pesibar) dengan menangkap satu orang tersangka.

Tersangka yang berhasil ditangkap merupakan buronan berinisial Z (45) warga Pekon Cahya Negri, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesibar, sementara dua rekannya berinisial D dan A masih diburu.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana diwakili Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban warga Pekon Lok, Kecamatan Pulau Pisang, Kabupaten Pesibar.

Hasil serangkaian penyelidikan, tim gabungan melakukan penangkapan tersangka di sebuah rumah kos Pekon Way Redak, Kecamatan Pesisir Tengah, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan anggota masih memburu dua rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), kata Kasat Reskrim, Senin (25/5/2026).

Iptu Meidy Hariyanto menambahkan, peristiwa pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban terjadi pada hari Senin (2/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kejadian tersebut baru diketahui korban saat pagi hari dan sempat melakukan pencarian namun tidak ketemu dan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Hasil penyelidikan, tersangka Z dan D berperan membongkar bodi kendaraan serta menyambungkan kabel starter hingga sepeda motor dapat dihidupkan, sedangkan A mengambil dan menuntun sepeda motor ke pinggir jalan.

“Atas perbuatannya, tersangka Z dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkas Iptu Meidy Hariyanto. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Buronan Curanmor

pasar Krui

Satreskrim Polres Pesibar

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya