Polres Way Kanan Jemput Pencuri TBS di Rumah Kepala Kampung

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way Kanan

25 Mei 2026 17:52 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencuri TBS diamankan dari rumah Kepala Kampung. Foto Humas Polres
Rilis ID
Tersangka pencuri TBS diamankan dari rumah Kepala Kampung. Foto Humas Polres

RILISID, Way Kanan — Aksi pencurian tandan buah sawit (TBS) di kebun warga Kampung Dewa Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, berhasil ditangkap dan diserahkan kepada Kepala Kampung.

Atas laporan kejadian tersebut, anggota Polres Way Kanan langsung melakukan penjemputan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto mewakili Kapolres AKBP Didik Kurnianto, membenarkan penangkapan tersangka berinisial RD (34) warga Kampung Dewa Agung yang mencuri 34 TBS seberat 440 kilogram.

Pengungkapan kasus pencurian diketahui dua saksi saat mengecek kebun milik korban yang mendapati tersangka saat mengambil TBS pada hari Senin (18/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,4 juta," kata Kasat Reskrim, Senin (25/5/2026)?

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti TBS, polisi juga menyita sepeda motor Honda Revo Absolute tanpa nopol, dodos dan keranjang.

Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 477 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal pidana 7 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri TBS

diamankan di rumah kepala kampung

Polres Way Kanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya