Marak Kejahatan dengan Senpi Ilegal, Polda Lampung Telusuri Home Industri
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Polda Lampung akan melakukan pendalaman terkait maraknya peredaran senjata api ilegal di wilayah hukumnya.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan, menanggapi sejumlah kasus kejahatan yang melibatkan penggunaan senjata api di Lampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selama bulan Mei saja, terdapat sejumlah kasus kejahatan dengan senpi rakitan.
Pada 15 Mei 2026, Polda Lampung menangkap Bahroni, pelaku penembakan terhadap Bripka Arya Supena.
Saat ditangkap, Bahroni disebut melakukan perlawanan menggunakan senjata rakitan jenis revolver.
Kemudian pada 19 Mei 2026, Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus peredaran narkoba yang turut melibatkan kepemilikan senpi rakitan.
Diketahui, pelaku merupakan seorang pecatan TNI AU.
“Saat ini kita terus bekerja terkait maraknya tindak pidana yang diikuti penguasaan senpi tanpa izin,” kata Indra di Polda Lampung, Senin (25/5/2026).
Ia mengatakan, pendalaman dilakukan untuk menelusuri asal-usul senjata api rakitan yang digunakan dalam sejumlah tindak kejahatan.
“Kita terus melakukan penyelidikan untuk mencari home industri senpi rakitan dibuat dari mana, termasuk penelusuran proyektil dan selongsong yang ditemukan. Kami juga akan melakukan pendalaman terkait penemuan amunisi,” tuturnya. (*)
Bandar Lampung
Polda Lampung
Senpi Rakitan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
