Marak Kejahatan dengan Senpi Ilegal, Polda Lampung Telusuri Home Industri

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

25 Mei 2026 16:34 WIB
Hukum | Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi bersama Direktur Kriminal Umum Kombel Pol Indra Hermawan dan Kapolresta Metro AKBP Hangga. Foto: Yudha/Rilis.id
Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi bersama Direktur Kriminal Umum Kombel Pol Indra Hermawan dan Kapolresta Metro AKBP Hangga. Foto: Yudha/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Polda Lampung akan melakukan pendalaman terkait maraknya peredaran senjata api ilegal di wilayah hukumnya.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan, menanggapi sejumlah kasus kejahatan yang melibatkan penggunaan senjata api di Lampung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selama bulan Mei saja, terdapat sejumlah kasus kejahatan dengan senpi rakitan.

Pada 15 Mei 2026, Polda Lampung menangkap Bahroni, pelaku penembakan terhadap Bripka Arya Supena.

Saat ditangkap, Bahroni disebut melakukan perlawanan menggunakan senjata rakitan jenis revolver.

Kemudian pada 19 Mei 2026, Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus peredaran narkoba yang turut melibatkan kepemilikan senpi rakitan.

Diketahui, pelaku merupakan seorang pecatan TNI AU.

“Saat ini kita terus bekerja terkait maraknya tindak pidana yang diikuti penguasaan senpi tanpa izin,” kata Indra di Polda Lampung, Senin (25/5/2026).

Ia mengatakan, pendalaman dilakukan untuk menelusuri asal-usul senjata api rakitan yang digunakan dalam sejumlah tindak kejahatan.

“Kita terus melakukan penyelidikan untuk mencari home industri senpi rakitan dibuat dari mana, termasuk penelusuran proyektil dan selongsong yang ditemukan. Kami juga akan melakukan pendalaman terkait penemuan amunisi,” tuturnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

Polda Lampung

Senpi Rakitan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya