Enam Bulan Diburu, Polisi Tangkap Pencuri Motor Pedagang Kuliner di Menggala
Agus Pamintaher
Tulang Bawang
RILISID, Tulang Bawang — Selama enam bulan diburu Unit Reskrim Polsek Menggala, pria berinisial DP (26) warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, akhirnya berhasil ditangkap dan kini masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Menggala IPTU Yusrizal mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, membenarkan penangkapan tersangka yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor Honda Supra X warna hitam nomor polisi B 6326 EWX milik seorang pedagang kuliner.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya pada bulan November 2025 dan dari pencarian di sekitar lingkungan rumah ditemukan jejak ban serta kaki yang diduga milik pencuri hingga ke perempatan jalan Kagungan Dalem.
"Korban hanya menemukan obrok atau penutup Kuliner Khas Daerah samping motor yang sebelumnya terpasang pada kendaraannya," kata Kapolsek, Sabtu (23/5/2025).
Pada hari Rabu (20/5/2026), polisi berhasil mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka dan tanpa buang waktu lama langsung melakukan penangkapan di rumahnya tanpa perlawanan.
Dihadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya bersama rekannya FE (21) yang lebih dulu diamankan dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) atau Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
DPO Curat
enam Bulan Diburu
Polsek Menggala
Polres Tulang Bawang
pedagang kuliner
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
