Terlilit Utang, Karyawan Minimarket di Kota Agung Nekat Curi Motor di Area Pasar
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Kasus pencurian sepeda motor di area Pasar Banjar Negoro, Kecamatan Wonosobo, berhasil diungkap tim Tekab Polsek dan Polres Tanggamus dan membekuk satu orang tersangkanya, Sabtu (23/5/2026).
Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, membenarkan penangkapan tersangka RS (26) warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Wonosobo dari tempat kerjanya di Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti sepeda motor Honda Beat warna biru milik korban, sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dan handphone Vivo Y03 warna hitam milik tersangka.
Menurut Kapolsek, aksi pencurian dilakukan tersangka pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB saat korban memarkirkan sepeda motornya di samping pasar depan rumah Bidan Pipin dalam keadaan terkunci stang.
“Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dan ditahan," kata Kapolsek, Minggu (24/5/2026).
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kunci stang sepeda motor korban dengan menggunakan kunci letter T bersama rekannya AP yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Sedangkan motif tersangka melakukan pencurian karena terlilit hutan dan ingin mendapatkan keuntungan secara instan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," pungkas Iptu Primadona Laila. (*)
Karyawan minimarket
curi motor di area pasar
Polsek Wonosobo
polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
