Tagih Utang Rp1 Juta, Pemuda Tembak Korban hingga Tewas di Metro

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

25 Mei 2026 16:38 WIB
Hukum | Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi (Berjihab) bersama Ditreskrimum Kombes Pol Indra (Baju Putih) dan Kapolresta Metro (memegang helem) saat menunjukan barang bukti. Foto: Yudha Priyanda/Rilis.id
Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi (Berjihab) bersama Ditreskrimum Kombes Pol Indra (Baju Putih) dan Kapolresta Metro (memegang helem) saat menunjukan barang bukti. Foto: Yudha Priyanda/Rilis.id

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 dan atau Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 306 terkait kepemilikan senjata api ilegal,” kata Indra Hermawan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Bandar Lampung

Polda

ASN

penembakan ASN

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya