Bebas dari Sel, PN Kalianda Ubah Status Mbah Mujiran Jadi Tahanan Kota

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

25 Mei 2026 21:15 WIB
Hukum | Rilis ID
Kakek Mujiran saat bebas dari Lapas Kalianda. Foto: ist
Rilis ID
Kakek Mujiran saat bebas dari Lapas Kalianda. Foto: ist

Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dan tidak saling menuntut.

“Hari ini kami mengajukan permohonan pengalihan penahanan untuk Mbah Mujiran. Perdamaian dengan pihak PTPN juga sudah dilaksanakan di Lapas Kalianda,” kata Arif.

Ia menjelaskan, sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 di PN Kalianda dengan agenda Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

“Insyaallah hari ini Mbah Mujiran keluar dari rumah tahanan, tetapi belum dinyatakan bebas. Status bebas nantinya bergantung pada agenda sidang 3 Juni 2026,” ujarnya.

Kasus Mbah Mujiran sebelumnya menyita perhatian publik dan mendapat sorotan dari berbagai pihak, mulai dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo, hingga Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria.

Mbah Mujiran diketahui terseret kasus dugaan pencurian getah karet karena alasan ekonomi.

Getah karet tersebut disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup: membeli beras dan susu, serta menebus obat cucunya yang sakit.

Tim kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang membuka jalur komunikasi dengan Kejati Lampung.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan disebut sejak awal telah merekomendasikan penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif.

Apresiasi serupa disampaikan kepada Polres Lampung Selatan dan Kapolsek Tanjung Bintang yang dinilai memberikan perhatian terhadap kondisi keluarga Mbah Mujiran selama proses hukum berlangsung. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Lampung Selatan

Lampung

Mujiran

PTPN

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya