Pencuri 14 TBS Milik PT GMP Diserahkan ke Polsek

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

26 Mei 2026 17:09 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencuri 14 TBS di PT GMP diserahkan ke polisi. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka pencuri 14 TBS di PT GMP diserahkan ke polisi. Foto Humas Polsek

RILISID, Lampung Tengah — Petugas keamanan PT Gunung Madu Plantation (GMP), mengamankan pria berinisial T (45) warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 02.25 WIB.

Setelah tertangkap tangan mencuri 14 tandan buah sawit (TBS, tersangka langsung diserahkan ke Polsek Seputih Mataram untuk diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon diwakili Kapolsek Seputih Mataram AKP Junaidi, membenarkan penangkapan tersangka oleh pihak keamanan perusahaan.

Selain menyerahkan tersangka, pihaknya juga menerima barang bukti hasil curian, sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa body dan tanpa plat nomor, obrok bambu serta swbilah golok yang digunakan untuk memotong buah sawit.

"Akibat perbuatan tersangka, pihak PT GMP mengalami kerugian sekitar Rp572 ribu," kata Kapolsek, Selasa (26/5/2026).

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku memotong TBS menggunakan golok, lalu mengangkut hasil curian memakai sepeda motor tersebut untuk dijual kembali.

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri 14 TBS

PT GMP

Polsek Seputih Mataram

Polres Lampung Tengah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya