Curi Tabung Gas hingga Rokok, Dua Pemuda Ditangkap Polsek Padang Cermin
Agus Pamintaher
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Aksi pencurian di rumah warga Dusun Kekatang Hilir, Desa Kekatang, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, berhasil dengan cepat diungkap Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin.
Dalam kurun waktu kurang dari sehari, dua pemuda berinisial PY (20) dan MI (18) merupakan tetangga korban langsung ditangkap tanpa perlawanan sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB
Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha mengatakan, kedua tersangka merusak pintu rolling door rumah korban dan menggasak berbagai aset berharga seperti tabung gas ukuran 3 kilogram, satu unit ponsel, rokok berbagai merek, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditafsir mencapai Rp5 juta dan langsung melaporkan ke Mapolsek," kata Kapolsek, Selasa (26/5/2026).
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 4 buah tabung gas dalam kondisi kosong, 4 buah tabung gas dalam kondisi berisi, HP merk Vivo warna merah, kunci letter T berikut 2 buah anak kunci (diduga alat kejahatan), 7 bungkus rokok dan 9 buah korek gas.bserta 8 buah voucher pulsa HP.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Dua pemuda
pencuri di rumah tetangga
Tekab 308 Polsek Padang Cermin
polres pesawaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
