Curi Tabung Gas hingga Rokok, Dua Pemuda Ditangkap Polsek Padang Cermin

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pesawaran

26 Mei 2026 18:55 WIB
Hukum | Rilis ID
Tekab 308 Presisi Polsek Pasang Cermin menangkap dua pemuda pencuri di rumah tetangga. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Tekab 308 Presisi Polsek Pasang Cermin menangkap dua pemuda pencuri di rumah tetangga. Foto Humas Polsek

RILISID, Pesawaran — Aksi pencurian di rumah warga Dusun Kekatang Hilir, Desa Kekatang, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, berhasil dengan cepat diungkap Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin.

Dalam kurun waktu kurang dari sehari, dua pemuda berinisial PY (20) dan MI (18) merupakan tetangga korban langsung ditangkap tanpa perlawanan sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB 

Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha mengatakan, kedua tersangka merusak pintu rolling door rumah korban dan menggasak berbagai aset berharga seperti tabung gas ukuran 3 kilogram, satu unit ponsel, rokok berbagai merek, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu 

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditafsir mencapai Rp5 juta dan langsung melaporkan ke Mapolsek," kata Kapolsek, Selasa (26/5/2026).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 4 buah tabung gas dalam kondisi kosong, 4 buah tabung gas dalam kondisi berisi, HP merk Vivo warna merah, kunci letter T berikut 2 buah anak kunci (diduga alat kejahatan), 7 bungkus rokok dan 9 buah korek gas.bserta 8 buah voucher pulsa HP.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Dua pemuda

pencuri di rumah tetangga

Tekab 308 Polsek Padang Cermin

polres pesawaran

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya