Polisi Tangkap 5 Pemburu Rusa Sambar di Lampung, Terancam 15 Tahun Penjara
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Kelima tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi. Aparat kepolisian bersama petugas konservasi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perburuan ilegal yang dapat mengancam keberlangsungan ekosistem hutan. (*)
rusa sambar
rusa Lampung
Polres Tanggamus
Polda Lampung
satwa liar
satwa dilindungi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
