Buronan Curat Polsek Pesisir Tengah Ditangkap di Rumah Kos
Agus Pamintaher
Pesisir Barat
RILISID, Pesisir Barat — Setelah lama diburu atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) pada bulan Desember 2024, pria berinisial Z (45), berhasil ditangkap di sebuah rumah kos Pekon Way Redak, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 01 30 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat IPTU Meidy Heriyanto mewakili Kapolres AKBP Bestiana mengatakan, peristiwa pencurian dilakukan tersangka di Pekon Pagar Baru, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah dan mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol F 5954 PAG.
Sepeda motor tersebut sebelumnya berada di teras rumah korban tanpa dikunci stang dan baru disadari telah hilang sekitar pukul 06.00 WIB,
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan membuat laporan resmi ke polisi untuk ditindak lanjuti," kata Kasat Reskrim, Kamis (28/5/2026).
Hasil interogasi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian bersama dua rekannya A berperan mengambil dan menuntun sepeda motor hingga ke pinggir jalan dan D membongkar bodi sepeda motor, untuk menghidupkan kendaraan.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk melengkapi proses penyidikan dan menindaklanjuti keterlibatan tersangka lainnya. (*)
Buronan Curat
Satreskrim Polres Pesisir Barat
rumah kod
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
