Bobol Rumah Gasak Harta Korban Rp42 Juta, Dua Orang Diamankan Satreskrim Polres Metro

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Metro

29 Mei 2026 15:17 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua pembobol rumah di Metro Selatan diamankan Satreskrim Polres Metro. Foto Humas Polres
Rilis ID
Dua pembobol rumah di Metro Selatan diamankan Satreskrim Polres Metro. Foto Humas Polres

RILISID, Metro — Dua pria berinisial NA (33) dan TEP (28) warga Kecamatan Metro Pusat, diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro dalam kasus pembobolan rumah di Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.

Dalam aksinya, kedua tersangka berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga milik dengan total kerugian mencapai Rp42 juta.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan membenarkan penangkapan kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/98/III/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 29 Maret 2026. 

Hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga beraksi saat rumah korban dalam keadaan kosong dan masuk dengan cara melompati pagar, kemudian mencongkel pintu.

Barang yang digasak antara lain sepeda motor Honda Beat, Playstation 4 merek Sony beserta tiga stik PS4, uang tunai, perangkat hardware CCTV, serta sejumlah rokok berbagai merek.

"Tersangka NA.ditangkap dari kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Metro Barat dan TEP menyerahkan diri ke Polres Metro dengan didampingi pihak keluarga," kata Kapolres, Jumat (29/5/2026).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pembobol rumah

gasak harta korban

Satreskrim Polres Metro

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya