Judol dan Dugem! Remaja 16 Tahun di Pringsewu Nekat Bobol Rumah Curi Uang Puluhan Juta
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Kecanduan judi online (Judol) dan pergi ke tempat hiburan malam (Dugem), seorang remaja umur 16 tahun di Kabupaten Pringsewu nekat membobol rumah dan menggasak uang mencapai Rp86 juta
Atas ulahnya tersebut, ia kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, kasus pencurian dilakukan tersangka di Kecamatan Gadingrejo pada hari Senin (25/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB saat rumah korban dalam keadaan kosong.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis dan menggasak uang Rp 30 juta di laci meja, Rp 45 juta di dalam kaleng biskuit, lalu sisanya di dua tas berbeda.
"Hasil ungkap kasus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, tiga unit sepeda motor dan sisa uang tunai Rp 10 juta," kata Kasat Reskrim, Jumat (29/5/2026).
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku uang hasil pencurian itu sebagian besar telah dihabiskan dalam waktu singkat untuk membeli dua motor, handphone, pergi ke tempat hiburan malam, membeli narkoba hingga bermain judi slot.
Selain itu, tersangka pernah mencuri 10 box keranjang ayam dan 4 karung pakan ternak dari sebuah kandang ayam di Pekon Tegalsari dan barang hasil curian tersebut belum sempat dijual karena keburu ditemukan warga di ladang jagung.
"Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, karena masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku," pungkas Iptu Rosali. (*)
Judol dan Dugem
vremaja 16 di Pringsewu
bobol rumah
gasak uang puluhan juta
Satreskrim Polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
