Ancam Pakai Golok, Polisi Bekuk Perampas Uang Penghuni Kos di Kalianda

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

29 Mei 2026 14:33 WIB
Hukum | Rilis ID
Kas Humas Polres Lampung Selatan AKP I Wayan Susul saat menunjukkan barang bukti dari tangan tersangka Curas. Foto Humas Polres
Rilis ID
Kas Humas Polres Lampung Selatan AKP I Wayan Susul saat menunjukkan barang bukti dari tangan tersangka Curas. Foto Humas Polres

RILISID, Lampung Selatan — Kasus perampasan uang milik penghuni kos di Perum Ragom Mufakat II, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, diungkap polisi dan berhasil menangkap tersangkanya, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP I Wayan Susul mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri mengatakan, tersangka berinisial AP (41) merupakan warga Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan (Curas) terjadi pada hari Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 23.50 WIB terhadap korban warga Kecamatan Candipuro yang sedang tertidur di kamar kosnya.

Saat terbangun, korban mendengar ada suara seseorang bertubuh kecil sedang membuka jendela kamar dengan wajah tertutup handuk hijau muda.

Tersangka kemudian masuk ke dalam kamar sambil membawa sebilah golok lalu mengancam korban agar tidak berteriak dan merampss uang miliknya sebesar Rp350 ribu.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan syok lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalianda," ujar Kasi Humas, Jumat (29/5/2026).

KBO Satreskrim Polres Lampung Selatan IPTU Rudi Yuwono menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kondisi kamar korban yang memiliki akses masuk melalui jendela yang belum dilengkapi pengamanan.

Dalam kasus tersebut, turut diamankan sebilah golok bergagang kayu warna hitam, sehelai handuk hijau muda, dan satu celana pendek warna hitam yang sesuai dengan ciri-ciri tersangka saat beraksi.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana Curas dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara," pungkas IPTU Rudi Yuwono. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Ancam Pakai Golok

rampas uang penghuni kos

Polres Lampung Selatan

AKP I Wayan Susul

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya