Sembunyi di Kebun, Penganiaya IRT Ditangkap Satreskrim Polres Pesibar
Agus Pamintaher
Pesisir Barat
RILISID, Pesisir Barat — Seorang pria berinisial BI (29) warga Pekon Penengahan, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), ditangkap dari tempat persembunyiannya oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres, Sabtu (23/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pesibar IPTU Meidy Hariyanto mewakili Kapolres AKBP Bestiana mengatakan, peristiwa penganiayaan terhadap korban YH (46) seorang ibu rumah tangga (IRT) dilakukan tersangka terjadi pada hari Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Pekon Penengahan, Kecamatan Karya Penggawa.
Korban dipukul menggunakan sebatang kayu pada bagian kepala sebanyak satu kali dan mengalami luka terbuka hingga harus mendapatkan tindakan medis berupa 19 jahitan di Puskesmas Krui.
"Atas kejadian tersebut, tersangka dilaporkan ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim, Kamis (28/5/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesibar langsung melakukan pencarian terhadap tersangka yang diketahui bersembunyi di area perkebunan Pekon Penengahan.
Selain mengamankan tersangka, barang bukti yang ikut disita yakni sehelai baju lengan panjang berwarna hitam, sehelai handuk warna coklat bermotif garis-garis dan kayu ukuran kasau.
"Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas Iptu Meidy Heriyanto. (*)
Penganiaya
sembunyi di kebun
Satreskrim Polres Pesibar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
