Modus Jual Ikan Rebus, Pria Asal Tuban Tipu Warga Lamtim Puluhan Juta
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Melakukan aksi penipuan dengan modus menjual ikan rebus layang lewat komunikasi WhatsApp, seorang warga di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), mengalami kerugian mencapai puluhan juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan pria berinisial OD (32) warga Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur sebagai tersangka.
Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati diwakili Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Rizal Effendi mengatakan, awalnya pada hari Senin (28/11/2025) sekira pukul 19.12 WIB,. tersangka menghubungi korban dan menawarkan ikan rebus layang dalam jumlah besar.
Dalam percakapan tersebut, tersangka meyakinkan korban dengan melakukan negosiasi harga yang terlihat wajar hingga akhirnya disepakati harga sebesar Rp39 ribu per kilogram dengan total ikan sebanyak 1,8 ton.
"Setelah terjadi kesepakatan tercapai, tersangka minta uang muka sebesar Rp30 juta kepada korban dengan cara ditransfer," kata Kapolsek, Jumat (29/5/2026).
Namun setelah uang diterima, tersangka selalu mengulur-ulur waktu pengiriman barang selama beberapa hari, hingga saat ikan akan dijemput, tersangka justru memblokir nomor kontak korban dan menghilang tanpa memberi kabar apapun.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melayangkan surat pemanggilan resmi terhadap tersangka sebanyak dua kali guna dimintai keterangan dan tak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," pungkas Kompol Rizal Effendi. (*)
Pria asal Tuban
penipuan puluhan juta
modus jual ikan
Polsek Labuhan Maringgai
Polres Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
