Gerebek Lokasi Peredaran Narkoba di Tuba, Polisi Temukan Ekstasi dari Tangan Warga Banjar Margo
Agus Pamintaher
Tulang Bawang
RILISID, Tulang Bawang — Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba), menggerebek lokasi transaksi dan pemakaian barang terlarang di Kampung Tunggal, Kecamatan Banjar Margo.
Hasilnya, pria berinisial K (29) warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, berhasil diamankan berikut 7 butir pil ekstasi, ponsel merek Infinix Hot 30i warna oranye, sepeda motor Honda Vario warna hitam, serta sebuah tas selempang hitam yang dibawanya.
Kasat Resnarkoba Polres Tuba Iptu Jhoni Apriwansyah mewakili Kapolres AKBP Yuliansyah mengatakan, tersangka berdiri di depan bangunan dan gerak-geriknya gelisah dengan tatapannya terus mengawasi sekeliling.
Sikapnya yang terlihat sangat mencurigakan seolah sedang menunggu sesuatu atau seseorang di tengah keheningan malam, menjadi pertanyaan besar karena berjam-jam tak pindah dari lokasi.
"Saat ditanya,. jawaban yang diberikan tersangka terasa tidak meyakinkan, sehingga penggeledahan dilakukan secara mendalam," kata Kasat, Jumat (29/5/2026).
Atas temuan tersebut, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomer 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait perbuatan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman.
Polisi saat ini juga masih menyelami lebih dalam siapa penyokong, asal dan sisa barang mengalir sampai ke akar-akar agar dapat memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Tuba. (*)
Pengedar pil ekstasi
warga Banjar Margo
Satresnarkoba Polres Tuba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
