Tiga Komplotan Pencuri TBS Milik PT GMP Diserahkan ke Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Mengambil tandan buah sawit (TBS) milik PT Gunung Madu Plantation (GMP) di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, tiga komponen pencuri berhasil diamankan oleh petugas pengamanan perusahaan .
Peristiwa tersebut, tiga orang berinisal AP (30) dan SW (29) warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, serta EPS (33) warga Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diserahkan ke Polsek untuk diproses secara hukum.
Kapolsek Seputih Mataram AKP Junaidi mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, membenarkan penyerahan ketiga tersangka pencuri TBS dari Kawasan 19 Divisi IV PT. GMP pada hari Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ketiganya diamankan berikut barang bukti berupa 14 TBS seberat sekitar 220 kilogram, sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat nomor serta sebilah golok yang digunakan untuk memotong buah sawit.
Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara memotong TBS menggunakan golok, kemudian hasil curian diangkut memakai sepeda motor untuk dijual kembali.
“Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp748 ribu," kata Kapolsek, Jumat (29/5/2026).
Saat ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (*)
Tiga Komplotan pencuri TBS
milik PT GMP
Polsek Seputih Mataram
Polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
