Curi Dua Handphone, Pria 28 Tahun Terancam 7 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah warga Kampung Sangkaran Bakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, terungkap dan mengamankan satu orang berinisal RR (28).
Atas perbuatannya, tersangka yang berdomisili di Blambangan Umpu tersebut dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan terancam hukuman selama 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto mewakili Kapolres AKBP Didik Kurnianto menerangkan, tersangka melakukan aksi curat pada hari Rabu (6/5/2026)sekitar pukul 21.30 WIB.
Awalnya korban hendak tidur meletakan handphone merek Infinix warna biru untuk di cash dekat pintu kamar.dan Infinix warna hitam diletakan di atas kasur kamar anaknya.
"Korban baru menyadari ada pencurian setelah bangun tidur sekitar pukul 05.00 WIB," ujar Kasat Reskrim, Senin (1/6/2026).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4,1vjuta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Way Kanan guna ditindak lanjuti.
Berdasarkan laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada hari Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu. (*)
Curat
dua handphone
Tekab 308 Presisi Satreskrim
Polres Way Kanan
terancam 7 tahun penjara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
