Bawa Sabu 7,32 Gram, Kurir Sekaligus Pemilik Diringkus Satresnarkoba Polres Pesawaran
Agus Pamintaher
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Seorang kurir sekaligus pemilik narkotika jenis sabu berinisial FAC (27) warga Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, diringkus Satresnarkoba Polres Pesawaran di area jalan raya depan Perum Grand Paramount, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Selasa (26/05/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran AKP Rihamuddin Nur mewakili Kapolres AKBP Alvie Granito Panditha mengatakan, gerak-gerik tersangka sangat mencurigakan saat berada di depan Kompleks Perumahan.
Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti krusial berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya diduga keras berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 7,32 gram.
Selain itu, tim Opsnal juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna kuning nomor polisi BE 3903 BL yang digunakan tersangka sebagai sarana mobilitas, serta satu unit handphone merek Vivo warna hitam yang diduga kuat berisi jejak komunikasi digital terkait transaksi barang haram tersebut.
"Tersangka bersama seluruh barang bukti saat ini telah kami amankan di Mapolres guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut," ujar Kasat Resnarkoba, Sabtu (31/5/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana yang berat. (*)
Kurir sekaligus pemilik
bawa sabu
Satresnarkoba
Polres Pesawaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
