Curi Kabel Jaringan Listrik, Pria 44 Tahun Diamankan Tim Gabungan
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Aksi pencurian kabel listrik milik vendor PT Mustika Kurnia Abadi (MKA) yang sedang mengerjakan proyek jaringan di Pekon Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, berhasil diungkap polisi.
Tim gabungan dari Polsek Cukuh Balak bersama Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan. pria berinisial AF (44) pada hari Jumat (29/5/2026) sekira pukul 06.00 WIB.
Plh. Kapolsek Cukuh Balak Ipda Tri Wijayanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, tersangka diketahui merupakan warga kelahiran Pekon Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, namun memiliki KTP Lampung Selatan karena pernah menikah dan menetap di Kecamatan Tanjung Bintang.
Kasus pencurian tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seseorang yang sedang memotong kabel listrik di Pekon Doh pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 04.05 WIB.
“Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik di lokasi proyek tersebut,” kata Plh Kapolsek, Minggu (31/5/2026).
Dari tangan tersangka, tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti berupa kabel listrik jenis NA2XSEYBY ukuran 3 x 240 mm/SKTM, satu buah gergaji besi, satu pasang sandal warna ungu, satu buah sarung motif hitam putih, satu buah senter kepala, serta dua karung yang diduga digunakan untuk membawa hasil curian.
Pencurian yang menyebabkan pihak perusahaan mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta dilakukan tersangka pada malam hingga dini hari agar tidak diketahui warga sekitar.
“Motif pencurian diduga karena faktor ekonomi dan kondisi keuangan tersangka yang sedang terpuruk,” imbuh Ipda Tri
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Curi kabel
jaringan listrik
tim gabungan
Polsek Cukuh Balak
Polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
