Residivis Curas dan Penggelapan Kembali Mendekam di Sel Tahanan Polsek Bukit Kemuning

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Utara

1 Juni 2026 08:47 WIB
Hukum | Rilis ID
Polsek Bukit Kemuning mengamankan residivis kasus Curas dan penggelapan. Foto istimewa
Rilis ID
Polsek Bukit Kemuning mengamankan residivis kasus Curas dan penggelapan. Foto istimewa

RILISID, Lampung Utara — Berdasarkan catatan kepolisian, seorang pria berinisial RP (28) warga Kecamatan Kotabumi Selatan, diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) pada tahun 2020 dan penggelapan pada tahun 2024.

Selain itu, ia juga tercatat sedang menghadapi laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang ditangani Polres Lampung Utara.

Kini, ia kembali harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Bukit Kemuning atas laporan telah melakukan tindak pidana Curas terhadap seorang perempuan di wilayah Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan diwakili Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus yang terjadi pada hari Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jembatan Sekipi.

Saat itu tersangka membonceng korban bersama keponakannya yang masih berusia lima tahun menggunakan sepeda motor Honda Beat warna silver lalu menurunkannya secara paksa. 

Tersangka kemudian berusaha membawa kabur sepeda motor korban yang berupaya mempertahankan kendaraannya dan sempat memegang jaket dan bagian belakang tersangka hingga korban terseret sejauh kurang lebih 15 meter sebelum akhirnya terjatuh.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp15 juta dan melaporkannya ke Polsek untuk ditindak lanjuti," kata Kasi Humas, Minggu (31/5/2026).

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik telah berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Residivis

Curas dan Penggelapan

Polsek Bukit Kemuning

Polres Lampung Utara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya