Terlibat Percobaan Pencurian Kayu Jati, Polisi Kembali Tangkap Satu Tersangka
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Hasil pengembangan kasus percobaan pencurian kayu jati milik korban di Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, polisi kembali menambah satu orang tersangka berinisial AS (38) warga Kecamatan Abung Selatan.
Hal itu setelah dua tersangka yang lebih dahulu diamankan yakni AT alias Jemblek dan A alias Andos, kini telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polsek Abung Selatan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Herawati, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dati hasil pengembangan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Abung Selatan.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban, warga Desa Sidodadi II, mendapat informasi bahwa pohon jatinya yang berada di areal perkebunan Dusun Kamar Mandi, Desa Sinar Ogan, telah ditebang oleh orang tidak dikenal.
Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati pohon jati telah dipotong menjadi enam bagian dan belum sempat dibawa tersangka.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan membuat laporan resmi ke Polsek," kata Kasi Humas, Minggu (31/5/2026).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti enam potong kayu jati dengan panjang sekitar dua meter yang diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut.
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani proses hukum pada tahun 2021. (*)
Percobaan pencurian
kayu jati
Polsek Abung Selatan
polres Lampung Utara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
