Ungkap Kasus, Satresnarkoba Polres Tuba Bekuk Pengedar Sabu di Halaman Tempat Karaoke
Agus Pamintaher
Tulang Bawang
RILISID, Tulang Bawang — Hasil pengembangan penangkapan pria berinisial KAS yang didapati memiliki tujuh butir pil ekstasi pada hari Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, mengungkapkan nama Y alias Bas (43).
Berdasarkan pengakuan tersebut Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba) langsung melakukan penyelidikan dan membekuk Y dari halaman tempat karaoke Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Agung.
Hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti sebungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 gram, peralatan pakai berupa pipa kaca pirex dan botol bong, dua buah timbangan digital yang biasa dipakai untuk takar barang jualan dan handphone merek Redmi warna biru serta tas selempang hitam yang digunakan untuk kegiatan gelap tersebut.
"Semua barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba Polres Tuba Iptu Jhoni Apriansyah, Senin (1/6/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atas perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I tanpa hak dan melawan hukum. (*)
Pengedar sabu
Satresnarkoba
Polres Tuba
halaman tempat karaoke
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
