Nanda-Antonius Optimistis Gugatannya Dikabulkan MK
Sulaiman
Bandarlampung
Hal ini menunjukkan Calon Nomor Urut 1 masih memiliki tanggung jawab pembayaran kepada negara sejumlah Rp386 juta.
Hal inilah yang melatarbelakangan Paslon Nanda-Antonius menegajukan permohonan untuk MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 dan mendiskualifikasi Paslon Aries-Supriyanto. (*)
Nanda-Antonius
Gugatan MK
Pilkada Pesawaran
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
