Nanda-Antonius Optimistis Gugatannya Dikabulkan MK

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

23 Februari 2025 15:04 WIB
Politika | Rilis ID
Kuasa hukum Paslon Bupati Pesawaran Nanda-Antonius, Ahmad Handoko. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Kuasa hukum Paslon Bupati Pesawaran Nanda-Antonius, Ahmad Handoko. Foto: Sulaiman

Hal ini menunjukkan Calon Nomor Urut 1 masih memiliki tanggung jawab pembayaran kepada negara sejumlah Rp386 juta.

Hal inilah yang melatarbelakangan Paslon Nanda-Antonius menegajukan permohonan untuk MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 dan mendiskualifikasi Paslon Aries-Supriyanto. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Nanda-Antonius

Gugatan MK

Pilkada Pesawaran

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya