Bea Cukai Lampung Berhasil Tindak 11,7 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Dalam hal ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan/atau 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, serta seluruh jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai—atas kontribusi, dedikasi, dan sinergi yang luar biasa dalam penanganan perkara rokok ilegal ini," lanjutnya.
Upaya bersama ini mencerminkan komitmen kolektif untuk menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi ekosistem industri hasil tembakau, dan memberantas kejahatan ekonomi yang dapat merampas hak masyarakat atas penerimaan negara yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan.
"Sejalan dengan Asta Cita ke-7, kami berharap sinergi dan kerja sama yang telah terbangun dapat terus diperkuat dalam melaksanakan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas," tambahnya. (*)
Rokok ilegal
bea cukai Lampung
Lampung
bea cukai
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
