Bea Cukai Lampung Berhasil Tindak 11,7 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

9 Desember 2025 15:52 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Foto ist
Rilis ID
Foto ist

RILISID, Bandarlampung — Bea Cukai Lampung bersama Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat serta Polisi Militer Daerah Militer XXI/Radin Inten kembali menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas dan penerimaan negara. 

Rachmad Solik, Plt. Kepala kantor Wilayah DJBC Sumbagbar mengatakan kolaborasi ini membuahkan hasil nyata berupa dua penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lampung Selatan sepanjang November 2025.

"Dengan total Barang Hasil Penindakan (BHP) mencapai 11,7 juta batang rokok ilegal senilai Rp17,5 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp11,4 miliar," ujarnya dalam keterangan Pers yang diterima Rilis ID pada Selasa 9 Desember 2025.

Kegiatan Penindakan Pertama Berawal dari informasi intelijen, diperoleh informasi tentang adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal dari pulau Jawa tujuan pulau Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni pada tanggal 4 November 2025.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Lampung bersinergi dengan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat serta Polisi Militer Daerah Militer XXI/Radin Inten melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut yang dicurigai di ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Selatan. 

"Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sarana pengangkut membawa 415 (empat ratus lima belas) koli yang berisikan 6,5 juta batang rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan estimasi nilai barang sebesar Rp9,7 milyar dan estimasi kerugian negara sebesar Rp6,3 miliar," tambahnya.

Kegiatan Penindakan Kedua Berdasarkan hasil penanganan perkara tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan informasi lebih lanjut. 

Pada 28 November 2025, tim berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal tanpa pita cukai di dua lokasi berbeda, yakni di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar serta di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam penindakan lanjutan ini, tim gabungan mengamankan 335 koli berisi 5,2 juta batang dengan estimasi nilai barang sebesar Rp7,8 milyar dan estimasi kerugian negara sebesar Rp5,1 milyar. 

Dari kedua kegiatan penindakan tersebut, telah ditetapkan dua orang tersangka. Seluruh barang hasil penindakan dan para tersangka telah diamankan di Kantor Bea Cukai Lampung untuk penelitian lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Rokok ilegal

bea cukai Lampung

Lampung

bea cukai

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya