Beli Ratusan Gas Elpiji 3 Kilogram dari Pasar Unit II, Dua Warga OKI Sumsel Diamankan Polres Mesuji

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Mesuji

2 Juni 2026 20:04 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka penyalahgunaan gas elpiji. Foto istimewa
Rilis ID
Dua tersangka penyalahgunaan gas elpiji. Foto istimewa

RILISID, Mesuji — Hasil pemeriksaan kendaraan saat razia di depan Mapolres Mesuji, personil Siaga Kompi III berhasil mengamankan dua orang terkait tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi, Jumat (29/5/2026) Malam.

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial MI (43) pemilik barang dan EP (25) sopir, semuanya warga Dusun II Pematang Sari Desa Labuhan Jaya Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan, anggota mencurigai muatan yang berada di atas dua mobil Pick Up Grand Max adalah gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang di belinya dari salah satu toko yang berada di Pasar Unit II Tulang Bawang.

"Rencananya barang tersebut akan dibawa ke Desa Labuhan Jaya, Provinsi Sumsel,” kata Kapolres, Selasa (1/6/2026)

Untuk proses hukum, kedua tersangka berikut kendaraan Grand Max serta 350 tabung gas elpiji 3 kilogram diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara, MI mengaku telah melakukan praktek jual beli gas elpiji 3 kilogram bersubsidi terhitung sejak Bulan Maret hingga Mei 2026 sebanyak 7.000 tabung.

"Estimasi kerugian negara ditaksir mencapai Rp126 juta dan motifnya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar dan cepat,” imbuh AKBP Muhammad Firdaus.

Untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP), penyidik menyita sejumlah barang bukti Daihatsu Grand Max warna Hitam Nopol BG 8984 KM dan Daihatsu Grand Max warna Hitam Nopol BG 8527 ZV berikut STNK, 350 tabung gas elpiji, tiga handphone merek OPPO.

Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI tahun 2021 tentang Migas yang telah diubah ke Undang-Undang Nomor 22 tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pasar Unit II

Beli Ratusan Gas Elpiji

Dua warga Sumsel

Polres Mesuji

AKBP MUHAMMAD FIRDAUS

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya