Pencuri Handphone Terungkap dari Pengiriman Aplikasi Dana BRILink
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Kasus pencurian handphone milik warga Kampung Ojolali, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, berhasil diungkap dari kirim uang melalui aplikasi dana di BRILink.
Tekab 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk, akhirnya mengamankan pria berinisal S (23) yang tak lain merupakan tetangga korban dan juga residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) pada tahun 2025)
Kapolsek Umpu Semenguk AKP Hardanus Tosira mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto menerangkan, Curat terjadi pada hari Kamis (28/5/2026) dan diketahui korban sekitar pukul 06.00 WIB.
Handphone merek OPPO A38 warna glowing gold tersebut sebelumnya berada di atas kasur samping kepala korban dan pencuri diduga masuk ke dalam rumah dengan cara lewat garasi.
"Korban kemudian menemui rekan bisnis Brilink untuk memberitahu apabila ada chat dari Whatsapp miliknya meminta uang agar diabaikan saja karena handphone korban hilang," ujar Kapolsek, Selasa (2/6/2026).
Namun, rekannya sudah mengirim uang saldo digital sebesar Rp5.juta ke aplikasi dana yang sebelumnya diminta oleh korban dengan menggunakan handphone yang dicuri.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 jam dan membuat laporan resmi ke Polsek Umpu Semenguk guna ditindak lanjuti.
"Tersangka akhirnya diamankan pada hari Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB berikut barang bukti handphone dan uang tunai Rp 4,5 juta," imbuh AKP Hardanus Tosira.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Pencuri handphone
aplikasi dans
Polsek Umpu Semenguk
polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
