Hakim Tolak Praperadilan Arinal Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Agus Windana, menolak praperadilan penetapan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
“Permohonan pemohon ditolak seluruhnya,” ucap Hakim Agus Windana saat membacakan putusan di PN Tanjungkarang, Selasa (2/6/2026).
Hakim menyatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memiliki dasar hukum yang jelas dalam penggunaan hasil audit dari lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa tidak hanya BPK yang dapat digunakan, tetapi juga lembaga lain,” ujar hakim.
Hakim juga menilai dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka oleh Kejati Lampung telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Beberapa alat bukti yang diajukan termohon telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti,” jelasnya.
Selain itu, hakim menyebut proses penahanan terhadap Arinal juga telah sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pemohon tidak hadir sebanyak dua kali pemanggilan. Hal tersebut sah menurut hukum dalam proses penahanan tersangka,” katanya.
Tim kuasa hukum Arinal Djunaidi yang dipimpin Henry Yosodiningrat menyatakan menghormati putusan pengadilan.
“Kami menerima keputusan hakim. Kami sudah menyampaikan pendapat-pendapat hukum, tinggal hakim yang menilai dan publik juga bisa menilai,” ujarnya.
Hakim Tolak Praperadilan Arinal
Kasus Korupsi PT LEB
Lampung Energi Berjaya
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
