Hakim Tolak Praperadilan Arinal Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
Sementara itu, Jaksa Kejati Lampung, Rudi mengatakan putusan hakim menegaskan bahwa syarat minimal alat bukti dalam penetapan tersangka telah terpenuhi.
“Sesuai dengan pertimbangan hakim, alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka telah terpenuhi,” katanya.
Untuk diketahui, Arinal Djunaidi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai 17 juta dolar Amerika Serikat. (*)
Hakim Tolak Praperadilan Arinal
Kasus Korupsi PT LEB
Lampung Energi Berjaya
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
