Hakim Tolak Praperadilan Arinal Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT LEB

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

2 Juni 2026 13:04 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang putusan prapradilan Arinal Djunaidi. Foto: Yudha Priyanda/Rilis.id
Rilis ID
Sidang putusan prapradilan Arinal Djunaidi. Foto: Yudha Priyanda/Rilis.id

Sementara itu, Jaksa Kejati Lampung, Rudi mengatakan putusan hakim menegaskan bahwa syarat minimal alat bukti dalam penetapan tersangka telah terpenuhi.

“Sesuai dengan pertimbangan hakim, alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka telah terpenuhi,” katanya.

Untuk diketahui, Arinal Djunaidi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai 17 juta dolar Amerika Serikat. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Hakim Tolak Praperadilan Arinal

Kasus Korupsi PT LEB

Lampung Energi Berjaya

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya