Polda Lampung Tangkap 95 Pelaku Kejahatan, Senpi hingga Granat Ikut Diamankan
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Polda Lampung berhasil menangkap 95 pelaku kejahatan dalam operasi pemberantasan kejahatan yang digelar selama 17 hari, sejak 13 hingga 31 Mei 2026.
Keberhasilan tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf di Mapolda Lampung, Selasa (2/6/2026).
Dalam kegiatan itu, polisi juga memamerkan ratusan barang bukti hasil kejahatan C3 (Pencurian dengan Pemberatan, Pencurian dengan Kekerasan, dan Pencurian Kendaraan Bermotor) yang berhasil diamankan dari para pelaku.
Operasi yang melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung bersama seluruh Polres jajaran ini untuk menekan angka kejahatan jalanan dan menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah Lampung.
"Operasi ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polda Lampung dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum terhadap pelaku street crime," ujar Helfi.
Dalam pelaksanaannya, Polda Lampung membentuk tim patroli Quick Response yang bertugas melakukan pencegahan, merespons cepat laporan masyarakat, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, hingga menangkap para pelaku kejahatan.
Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita 410 barang bukti, di antaranya 12 unit sepeda motor, enam unit mobil, uang tunai Rp18.377.000, telepon genggam, linggis, senjata tajam rakitan, delapan pucuk senjata api rakitan, 15 butir amunisi, serta satu granat yang telah dinonaktifkan.
Ratusan barang bukti tersebut dipamerkan dalam ekspos di Mapolda Lampung. Deretan kendaraan hasil kejahatan tampak memenuhi area halaman Mapolda sebagai gambaran besarnya hasil pengungkapan yang dilakukan selama operasi berlangsung.
Kapolda menjelaskan, pelaku pencurian dengan pemberatan umumnya beraksi dengan merusak pintu atau jendela menggunakan linggis maupun alat lainnya untuk masuk ke lokasi sasaran. Sementara pelaku pencurian dengan kekerasan kerap menggunakan ancaman, senjata tajam, bahkan senjata api untuk merampas harta benda korban.
Adapun dalam kasus curanmor, para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari memanfaatkan kunci letter T, meminjam kendaraan milik korban, hingga melakukan transaksi jual beli kendaraan secara COD yang berujung pencurian.
kejahatan jalanan
operasi polisi
Polda Lampung
kasus C3
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
