Intai Jalur Narkoba, Polres Pringsewu Tangkap Dua Pria Pembawa Sabu 51,73 Gram

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pringsewu

2 Juni 2026 16:41 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua pembawa sabu ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pringsewu. Foto Humas Polres
Rilis ID
Dua pembawa sabu ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pringsewu. Foto Humas Polres

RILISID, Pringsewu — Upaya Satresnarkoba Polres Pringsewu mengawasi jalur yang diduga kerap digunakan untuk peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. 

Dua pria asal Kota Bandar Lampung berinisial AS dan AP ditangkap saat melintas di Jalan Raya Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, dengan membawa sabu seberat 51,73 gram.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB saat anggota Opsnal Satresnarkoba tengah melakukan patroli dan pemantauan di ruas jalan yang selama ini masuk dalam pemetaan.

Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, kedua pria tersebut diamankan setelah petugas mencurigai gerak-gerik mereka saat melintas di lokasi patroli.

Selain sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Menurut Iptu Laksono, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari patroli dan pengawasan rutin yang dilakukan polisi di sejumlah titik rawan. 

"Jalan Raya Sukoharjo selama ini menjadi salah satu jalur yang kerap dipantau karena diduga sering dimanfaatkan sebagai lintasan distribusi narkoba dari berbagai daerah di Lampung," kata Kasat Resnarkoba, Selasa (2/6/2026).

Saat ini, polisi masih mendalami peran kedua tersangka sekaligus menelusuri asal-usul sabu yang mereka bawa serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka AS dan AP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pembawa sabu

intai jalur narkoba

Tim Opsnal Satresnarkoba

Polres Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya