Penyitaan Satwa Liar Ilegal Asal Sumatera Meningkat dalam Dua Tahun Terakhir di Lampung
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Direktur Eksekutif FLIGHT Protecting Indonesian Birds Marison Guciano mengkhawatirkan tren penyitaan satwa liar legal asal Sumatera yang terus meningkat di Provinsi Lampung, terutama di Pelabuhan Bakauheni dalam dua tahun terakhir .
Dalam dua tahun terakhir, tren penyitaan satwa liar ilegal meningkat di Provinsi Lampung, terutama di Pelabuhan Bakauheni. Pada 2023, ada 27.577 individu satwa liar ilegal yang disita, naik menjadi 32.909 individu satwa liar pada 2024. Burung kicau mendominasi jenis satwa liar yang disita.
Kinerja intansi terkait, seperti Balai Karantina, menurut Marison, sudah sangat baik dalam mencegah penyulundupan satwa liar Sumatera ke Jawa, tetapi sinergitas dengan intansi dan pihak lainnya sangat dibutuhkan untuk membendung masifnya penyelundupan satwa liar Sumatera ke Jawa.
"Terutama pengawasan di hulunya saya pikir juga harus diperketat. Jangan sampai semuanya bertumpu di bagian hilir kepada petugas di pintu keluar penyelundupan satwa di Pelabuhan Bakauheni," ujarnya.
Marison juga meminta agar intansi terkait menertibkan oknum oknum petugas yang "bermain" dan menjadi backing pedagang satwa liar ilegal asal Sumatera menuju Pulau Jawa.
Mengenai hal ini, Polda Lampung, bersama dengan stakeholder terkait, terus berupaya menanggulangi kasus-kasus yang berkaitan dengan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menyampaikan bahwa pada tahun 2024, tercatat 14 kasus, dengan 13 di antaranya berhasil diselesaikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu, pada tahun 2025, sebanyak 12 kasus ditangani, dengan 11 kasus di antaranya berhasil diselesaikan.
Kasus yang ditangani bervariasi, mulai dari perburuan satwa dilindungi, penyelundupan bagian tubuh satwa, hingga penyelundupan satwa, baik yang dilindungi maupun yang tidak memiliki dokumen resmi. Satwa-satwa tersebut umumnya diselundupkan ke Pulau Jawa.
"Pelaku yang ditangkap pun berasal dari berbagai kalangan, seperti pemburu, penampung atau penadah, perantara, kurir, pendukung finansial, penyedia rekening bersama, jasa pengamanan, hingga pembeli atau kolektor," jelasnya pada 25 Februari 2025.
Satwa liar
satwa liar ilegal
Lampung
satwa liar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
