Penyitaan Satwa Liar Ilegal Asal Sumatera Meningkat dalam Dua Tahun Terakhir di Lampung
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Selain penindakan, Polda Lampung bersama stakeholder terkait terus berupaya meningkatkan pencegahan agar keberadaan satwa langka tidak punah. Upaya pencegahan tersebut melibatkan edukasi dan sosialisasi, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di pesisir laut dan sekitar hutan, mengenai jenis satwa yang dilindungi.
Masyarakat juga diimbau untuk mendukung pelestarian lingkungan dengan memberikan bantuan finansial maupun moril terhadap setiap kampanye pelestarian yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga terkait.
Selanjutnya, upaya lain yang digalakkan adalah pembuatan penangkaran dan penyediaan lahan untuk pengembangbiakan satwa langka agar spesies tersebut tetap lestari.
"Selain itu, pemasangan papan larangan dengan ancaman pidana atau sanksi juga dapat diterapkan untuk menanggulangi perburuan satwa secara ilegal," tambah Kombes Pol Yuni Iswandari.
Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung Donni Muksydayan mengatakan, pada 2024 pihaknya berhasil menggagalkan 18.689 ekor burung yang hendak diselundupkan ke Pulau Jawa, bekerjasama dengan Polda Lampung dan lembaga lainnya.
"Total burung yang dilindungi mencapai 654 ekor, " katanya.
Daerah asal burung yang hendak diselundupkan berasal dari berbagai wilayah seperti, Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Utara. Kemudian beberapa ada yang dari Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan bahkan Sumatera Utara. (*)
Satwa liar
satwa liar ilegal
Lampung
satwa liar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
