Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka Sejak H-2 Ramadan

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

26 Februari 2025 17:10 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Sekretaris Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Sekretaris Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Jelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengeluarkan surat edaran larangan tempat hiburan malam selama Ramdan dan Idul Fitri 1446 H.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor B/395/500.13.1/III.20/2025 tentan penyelenggaraan usaha tempat hiburan dan usaha kepariwisataan lainnya pada Bulan Suci Ramadan 1446 H.

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan pada 24 Februari 2025.

Iwan Gunawan menjelaskan, dalam rangka menghormati bulan suci ramadan dan hari raya Idul Fitri 1446 H, Pemkot Bandar Lampung meminta kepada pengusuha untuk menutup tempat hiburan malam.

Seperti diskotik, PUB, Bar, karaoke, panti pijat/panti kebugaran, rumah bilyard atau arena bola sodok termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel.

Terkecuali dalam rangkam elaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan dalam bulan suci ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri 1446 H sejak H-2 ramadan sampai H+3 Idul Fitri.

"Untuk pengusaha rumah makan, restoran, cafe bisa buka di siang hari dengan menggunakan penutup atau tirai," ujarnya.

Kemudian, untuk usaha rumah bilyar atau bola sodok sebagai tempat pembinaan atlet untuk dapat menunjukkan surat rekomendasi dari KONI atau POBSI Kota Bandar Lampung.

"Pembatasan untuk melakukan penjualan minuman berakhol kepada semua restoran dan hotel baik golongan A, B dan C," ujarnya.

Iwan menegaskan, jika ada pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis sampai dengan pencabutan Izin atau penutupan kegiatan usaha.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Tempat Hiburan malam

bulan ramadan

idul fitri

Pemkot Bandar Lampung

Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya