Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka Sejak H-2 Ramadan

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

26 Februari 2025 17:10 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Sekretaris Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Sekretaris Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan. Foto: Sulaiman

"Hal ini tertuang dalam Pasal 68 Peraturan Daerah nomor 03 tahun 2017 tentang kepariwisataan," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Tempat Hiburan malam

bulan ramadan

idul fitri

Pemkot Bandar Lampung

Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya