Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka Sejak H-2 Ramadan
Sulaiman
Bandarlampung
"Hal ini tertuang dalam Pasal 68 Peraturan Daerah nomor 03 tahun 2017 tentang kepariwisataan," tandasnya. (*)
Tempat Hiburan malam
bulan ramadan
idul fitri
Pemkot Bandar Lampung
Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
