Sepanjang 2025, Terjadi 75 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Bandar Lampung
Sulaiman
Bandarlampung
"Pemerintah harus hadir dan bertanggung jawab perihal ini," ujarnya.
Menurut Mayang, meski data Dinas PPPA Bandar Lampung mengklaim sudah menangani 27 kasus. Hal ini belum cukup dalam menangani persoalan.
"Korban kekerasan seringkali tidak berani melapor. Harus ada jaminan perlindungan dan pendampingan yang bisa diakses dengan mudah," kayanya.
Mayang menengaskan, agar Pemkot tidak menilai kasus-kasus ini hal yang sepele.
"Program perlindungan perempuan dan anak harus menjadi prioritas utama," tandasnya. (*)
Kasus kekerasan Perempuan dan Anak
Bandar Lampung
DPRD
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
