Realisasi KPP Lampung Rp114,67 Miliar, Kanwil DJPb Perkuat Monitoring dan Koordinasi Penyaluran Kredit
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah terus memperkuat intervensi di sektor perumahan melalui skema Kredit Program Perumahan (KPP). Di Provinsi Lampung, program ini menunjukkan tren akselerasi signifikan pada awal 2026, dengan total realisasi mencapai Rp114,67 miliar hingga 27 Februari 2026 untuk 586 debitur.
Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran (PPA) II C, Gwen Adhitya Amalkhan, menjelaskan bahwa KPP merupakan instrumen kebijakan fiskal terbaru yang diatur dalam Permenko Nomor 13 Tahun 2025 untuk mendukung Program Strategis Nasional 3 Juta Rumah.
“Kredit Program Perumahan (KPP) adalah instrumen kebijakan fiskal untuk memperluas akses pembiayaan yang terjangkau bagi pelaku usaha sektor perumahan. Melalui subsidi bunga dari APBN, pemerintah menekan biaya modal pengembang dan biaya pinjaman masyarakat, sehingga tercipta ekosistem perumahan yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Gwen.
Menurut Gwen, KPP dirancang menyentuh seluruh rantai pasok perumahan melalui dua pendekatan utama:
1. Sisi Permintaan (Demand Side)
Program ini menyasar UMKM perseorangan yang membutuhkan hunian untuk mendukung produktivitas usaha, baik untuk pembelian, pembangunan, maupun renovasi rumah.
Suku bunga tetap 6% per tahun (efektif)
Plafon Rp10 juta hingga Rp500 juta
Subsidi tenor hingga 5 tahun (dapat disesuaikan bank)
2. Sisi Penawaran (Supply Side)
Djpb
kredit program perumahan
3 juta rumah
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
